Senin, 09 Mei 2016

PENDAPAT HUKUM MENGENAI PERMASALAHAN PEMBAYARAN KEGIATAN PUTUS KONTRAK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN MOJOKERTO



PENDAPAT  HUKUM MENGENAI
PERMASALAHAN PEMBAYARAN KEGIATAN PUTUS KONTRAK
PADA DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
KABUPATEN MOJOKERTO
 


I.               DASAR
1.       Pasal 30 ayat (2) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
2.       Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
3.       Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
4.       Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto Nomor : 900/4486/416-214.3/2014 perihal Permohonan Legal Opinion.
5.       Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Nomor : PRINT–2861/O.5.9/Gs/12/21014 Tanggal 2 Desember 2014.

II.             DATA DAN FAKTA
Data dan fakta yang dipergunakan untuk memberikan pendapat hukum terkait permasalahan hukum mengenai pembayaran kegiatan putus kontrak Tahun 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto adalah copy surat-surat dan keterangan dari pihak terkait dengan  permasalahan yang dimaksud. Data dan fakta tersebut dianggap sah, benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Adapun data dan fakta yang dimaksud adalah sebagai berikut :

A.     DATA
1.       Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto oleh CV. Songo-songo, terdiri dari :
a.       Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor : 027/1752-05.2/416-109/2013 Tanggal 26 Agustus 2013.
b.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/10684/APBD/416-109/2013 Tanggal 30 Desember 2013.
c.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/10685/416-109/2013 Tanggal 30 Desember 2013.
d.       Fotokopi Berita Acara Kemajuan  Pekerjaan Nomor : 013/IA/XII/2013 Tanggal 30 Desember 2013.
e.       Fotokopi Berita Acara Pembayaran Nomor : 665.1/10686/416-109/2013 Tanggal 30 Desember 2013.
f.        Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0215/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
g.       Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0215/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
h.       Fotokopi Surat Pernyataan Tanggungjawab Nomor : 900/529/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
i.         Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0215/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.         Fotokopi kwitansi senilai Rp. 40.250.000,00 Tanggal 19 Nopember 2014.
2.       Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Sambigeneng Desa Kertosari Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto oleh CV. Songo-songo, terdiri dari :
a.       Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor : 027/1719-05.2/416-109/2013 Tanggal 26 Juli 2013.
b.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/10693/APBD/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
c.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/10694/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
d.       Fotokopi Berita Acara Kemajuan  Pekerjaan Nomor : 012/IA/XII/2013 Tanggal 12 Desember 2013.
e.       Fotokopi Berita Acara Pembayaran Nomor : 665.1/10695/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
f.        Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0216/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
g.       Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0216/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
h.       Fotokopi Surat Pernyataan Tanggungjawab Nomor : 900/528/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
i.         Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0216/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.         Fotokopi kwitansi senilai Rp. 83.713.000,00 Tanggal 19 Nopember 2014.
3.       Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Kebaron Desa Singowangi Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto oleh CV. Paramitha, terdiri dari :
a.       Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor : 027/1686-05.2/416-109/2013 Tanggal 26 Juli 2013.
b.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/10721/APBD/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
c.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/10722/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
d.       Fotokopi Berita Acara Kemajuan  Pekerjaan Nomor : 013/PK/XII/2013 Tanggal 12 Desember 2013.
e.       Fotokopi Berita Acara Pembayaran Nomor : 665.1/10723/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
f.        Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0217/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
g.       Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0217/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
h.       Fotokopi Surat Pernyataan Tanggungjawab Nomor : 900/533/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
i.         Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0217/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.         Fotokopi kwitansi senilai Rp. 99.343.000,00 Tanggal 19 Nopember 2014.
4.       Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Kunjoro Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto oleh CV. Paramitha, terdiri dari :
a.       Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor : 027/1718-05.2/416-109/2013 Tanggal 26 Juli 2013.
b.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/10703/APBD/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
c.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/10704/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
d.       Fotokopi Berita Acara Kemajuan  Pekerjaan Nomor : 012/PRM/XII/2013 Tanggal 12 Desember 2013.
e.       Fotokopi Berita Acara Pembayaran Nomor : 665.1/10705/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
f.        Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0219/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
g.       Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0219/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
h.       Fotokopi Surat Pernyataan Tanggungjawab Nomor : 900/530/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
i.         Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0219/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.         Fotokopi kwitansi senilai Rp. 74.106.000,00 Tanggal 19 Nopember 2014.

5.       Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Kedungpalang Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto oleh CV. Paramitha, terdiri dari :
a.       Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor : 027/1695-05.2/416-109/2013 Tanggal 26 Juli 2013.
b.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/75371/APBD/416-109/2013 Tanggal 12 Desember 2013.
c.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/9391/416-109/2013 Tanggal 12 Desember 2013.
d.       Fotokopi Berita Acara Kemajuan  Pekerjaan Nomor : 63/TCC/TG/XII/2013 Tanggal 12 Desember 2013.
e.       Fotokopi Berita Acara Pembayaran Nomor : 665.1/7736.1/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
f.        Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0213/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
g.       Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0213/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
h.       Fotokopi Surat Pernyataan Tanggungjawab Nomor : 900/527/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
i.         Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0213/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.         Fotokopi kwitansi senilai Rp. 129.052.000,00 Tanggal 19 Nopember 2014.
6.       Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Sidodadi Desa Singowangi Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto oleh CV. Paramitha, terdiri dari :
a.       Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor : 027/1684-05.2/416-109/2013 Tanggal 26 Juli 2013.
b.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/10712/APBD/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
c.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/10713/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
d.       Fotokopi Berita Acara Kemajuan  Pekerjaan Nomor : 012/PK/XII/2013 Tanggal 12 Desember 2013.
e.       Fotokopi Berita Acara Pembayaran Nomor : 665.1/10714/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
f.        Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0214/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
g.       Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0214/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
h.       Fotokopi Surat Pernyataan Tanggungjawab Nomor : 900/532/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
i.         Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0214/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.         Fotokopi kwitansi senilai Rp. 144.853.000,00 Tanggal 19 Nopember 2014.
7.       Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Sekantong Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto oleh CV. Sekar Mutiara, terdiri dari :
a.       Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor : 027/1683-05.2/416-109/2013 Tanggal 26 Juli 2013.
b.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/10730/APBD/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
c.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/10731/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
d.       Fotokopi Berita Acara Kemajuan  Pekerjaan Nomor : 012/SM/XII/2013 Tanggal 12 Desember 2013.
e.       Fotokopi Berita Acara Pembayaran Nomor : 665.1/10732/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
f.        Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0218/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
g.       Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0218/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
h.       Fotokopi Surat Pernyataan Tanggungjawab Nomor : 900/531/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
i.         Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0218/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.         Fotokopi kwitansi senilai Rp. 94.095.000,00 Tanggal 19 Nopember 2014.
8.       Kegiatan OSPAB Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto oleh CV. Arco Jaya, terdiri dari :
a.       Fotokopi Surat Perjanjian Nomor : 027/2404.1/416-109/2013 Tanggal 30 Agustus 2013.
b.       Fotokopi Addendum Surat Perjanjian Nomor : 027/2580/416-109/2013 Tanggal 28 Oktober 2013.
c.       Fotokopi Addendum Surat Perjanjian Nomor : 027/2581/416-109/2013 Tanggal 29 Nopember 2013.
d.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/10558.1/APBD/416-109/2013 Tanggal 26 Desember 2013.
e.       Fotokopi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/10762.1/416-109/2013 Tanggal 30 Desember 2013.
f.        Fotokopi Berita Acara Kemajuan  Pekerjaan Nomor : XXVI/CV.PD/BAKP/XII/2013 Tanggal 26 Desember 2013.
g.       Fotokopi Berita Acara Pembayaran Prestasi Pekerjaan Nomor : 665.1/10641/416-109/2013 Tanggal 30 Desember 2013.
h.       Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0225/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
i.         Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0225/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.         Fotokopi Surat Pernyataan Tanggungjawab Nomor : 900/544/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
k.       Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0225/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
l.         Fotokopi kwitansi senilai Rp. 199.850.000,00 Tanggal 19 Nopember 2014.
9.       Fotocopy Bukti Setoran dan Surat Tanda Setoran (STS) dari penyedia barang/jasa atas denda keterlambatan dan pencairan jaminan pelaksanaan.
10.   Fotocopy Surat Inspektorat Nomor 700/382/416-201/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Laporan Hasil Evaluasi (LHE) 121 paket pekerjaan yang belum terbayarkan pada Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2013.
11.   Fotocopy Berita Acara Hasil Rapat Pembahasan Hari Senin Tanggal 17 Nopember 2014 di Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto.

B.     FAKTA
1.       Bahwa berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 V.Hal-hal khusus lainnya poin 36 menyebutkan dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2014 sesuai kode rekening berkenaan, hal ini digunakan sebagai dasar dalam penganggaran pembayaran pada Tahun Anggaran 2014.
2.       Dalam Surat Perjanjian Kerja Pasal 21.b Syarat-syarat Umum, dalam hal SPK dihentikan PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai. Pasal 2.a.2 Syarat Khusus SPK, untuk pekerjaan yang terjadi penghentian dan pemutusan SPK, maka pembayaran sesuai fisik senilai pekerjaan yang terpasang (progress fisik).
3.       Telah dilaksanakan audit terkait progress fisik oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto yang dituangkan dalam surat Nomor 700/382/416-201/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Laporan Hasil Evaluasi (LHE) 121 paket pekerjaan yang belum terbayarkan pada Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2013.
4.       Denda keterlambatan sebesar 5% dari nilai kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar 10% dari nilai kontrak telah dibayarkan kepada kas daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah Nomor Rekening 0161008099.
5.       Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Tanggal 19 November 2014 Nomor 213/SPM-LS/1.05.01/2014, 214/SPM-LS/1.05.01/2014, 215/SPM-LS/1.05.01/2014, 216/SPM-LS/1.05.01/2014, 217/SPM-LS/1.05.01/2014, 218/SPM-LS/1.05.01/2014, 219/SPM-LS/1.05.01/2014, dan Surat Perintah Membayar (SPM) Tanggal 20 November 2014 Nomor 225/SPM-LS/1.05.01/2014, untuk melakukan pembayaran atas kegiatan putus kontrak.
6.       Tersedianya anggaran untuk dilakukan pembayaran pada Tahun Anggaran 2014 yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2014 Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang.

III.           PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan pemberian pendapat hukum terhadap permasalahan yang dihadapi Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto antaralain :
1.       Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
3.       Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
4.       Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2014.
5.       Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penjabaran Atas Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2014.
 
IV.           KASUS POSISI
Berdasarkan penelitian dokumen, keterangan dan rapat pembahasan di Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto, maka dapat dijelaskan kasus posisi dalam hal ini adalah :
1.       Pelaksanaan kegiatan telah sesuai berdasarkan Surat Perintah Kerja / Surat Perjanjian antara penyedia barang/jasa (CV. Paramitha, CV Songo-songo, CV. Sekar Mutiara dan CV. Arco Jaya) dengan Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto.
2.       Sampai dengan batas waktu masa kontrak ditambah hari keterlambatan, penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga prosentasi fisik di lapangan tidak sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja maka Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto melakukan pemutusan sepihak (putus kontrak) dengan salahsatu pertimbangan keterbatasan tahun anggaran.
3.       Sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2013 yaitu Tanggal 30 Desember 2013, penyedia barang/jasa (CV. Paramitha, CV Songo-songo, CV. Sekar Mutiara dan CV. Arco Jaya) tidak dapat menyelesaikan kelengkapan administrasi yang digunakan untuk proses pembayaran. Namun denda keterlambatan sebesar 5% dari nilai kontrak dan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar 10% dari nilai kontrak telah dibayarkan pada kas daerah Kabupaten Mojokerto.
4.       Dalam melakukan penilaian prosentase fisik secara transparan maka Inspektorat Kabupaten Mojokerto melakukan audit yang dituangkan dalam surat Nomor 700/382/416-201/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Laporan Hasil Evaluasi (LHE) 121 paket pekerjaan yang belum terbayarkan pada Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2013.
5.       Pada PABD Tahun Anggaran 2014, pembayaran kegiatan yang putus kontrak di Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang telah dianggarkan dan dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2014 Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang.
6.       Tanggal 17 November 2014 dilaksanakan pertemuan pembahasan di Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto yang dihadiri oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Mojokerto (BPKA), Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Mojokerto dan Penyedia Barang/Jasa yang menyimpulkan bahwa permasalahan adalah pada keterkaitan proses pembayaran dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja TA 2014 Hal V. hal-hal khusus lainnya point 36.

V.             PERMASALAHAN HUKUM
Berdasarkan data dan fakta tersebut diatas, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto memohon pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara atas permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
1.       Pendapat hukum atas pembayaran kegiatan putus kontrak Tahun Anggaran 2013 di Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto apabila dikaitkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja TA 2014.
2.       Pendapat hukum terkait besaran nilai pembayaran kegiatan putus kontrak Tahun Anggaran 2013 di Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto.

VI.           ANALISA
Berdasarkan data dan fakta, kasus posisi serta permasalahan hukum yang dihadapi oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dapat dianalisis sebagai berikut :
1.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja TA 2014, digunakan sebagai dasar dalam sistem penganggaran kembali pembayaran pada Tahun 2014
2.       Dasar kewajiban pembayaran yang dilakukan oleh Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang adalah Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian yang mengikat antara pemilik kegiatan (Pengguna Anggaran Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kab.Mojokerto) dengan Penyedia Barang Jasa (rekanan dalam hal ini CV. Songo-songo, CV. Paramitha, CV. Sekar Mutiara dan CV Arco Jaya).
3.       Penyedia Barang/Jasa telah melakukan kewajibannya, yaitu membayar denda sebesar 5% dari nilai kontrak dan membayar jaminan pelaksanaan sebesar 10% dari nilai kontrak, dimasukkan dalam Rekening Kas Umum Daerah Nomor Rekening 0161008099.
4.       Nilai progress fisik untuk dasar pembayaran adalah Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

VII.         KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan analisis terhadap permasalahan sebagaimana tersebut diatas, dapat disimpulkan :
1.       Pembayaran bahwa pembayaran kegiatan Tahun 2013 yang putus kontrak di Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto dapat dilaksanakan dengan mengacu kepada hasil Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan hasil evaluasi Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan ketentuan formal lainnya sesuai dengan persyaratan Dokumen SPP-LS yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati No 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2012 tetang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

VIII.       SARAN
1.       Masukan, saran dan pendapat Tim JPN sebagaimana tertuang diatas dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian pendapat hukum kepada Sekretaris Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar sesuai artikel diatas,dan bagi yang lebih paham juga mari kita berbagi untuk menambah ilmu.. Dan maju terus Indonesia...SEMANGAAAAAATTT!!!!!.... :-)