PENDAPAT HUKUM MENGENAI
PERMASALAHAN
PEMBAYARAN KEGIATAN PUTUS KONTRAK
PADA
DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
KABUPATEN
MOJOKERTO
I.
DASAR
1.
Pasal 30 ayat (2) Undang – Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
2.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
3.
Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia.
4.
Surat Sekretaris Daerah Pemerintah
Kabupaten Mojokerto Nomor : 900/4486/416-214.3/2014 perihal Permohonan Legal
Opinion.
5.
Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri
Mojokerto Nomor : PRINT–2861/O.5.9/Gs/12/21014 Tanggal 2 Desember 2014.
II.
DATA
DAN FAKTA
Data dan fakta
yang dipergunakan untuk memberikan pendapat hukum terkait permasalahan hukum
mengenai pembayaran kegiatan putus kontrak Tahun 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum
Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto adalah copy surat-surat dan
keterangan dari pihak terkait dengan
permasalahan yang dimaksud. Data dan fakta tersebut dianggap sah, benar
dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Adapun data dan fakta yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
A. DATA
1.
Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan
Desa Sawo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto oleh CV. Songo-songo, terdiri
dari :
a.
Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor :
027/1752-05.2/416-109/2013 Tanggal 26 Agustus 2013.
b.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/10684/APBD/416-109/2013 Tanggal 30 Desember 2013.
c.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/10685/416-109/2013 Tanggal 30 Desember 2013.
d.
Fotokopi Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 013/IA/XII/2013 Tanggal 30
Desember 2013.
e.
Fotokopi Berita Acara Pembayaran Nomor
: 665.1/10686/416-109/2013 Tanggal 30 Desember 2013.
f.
Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran
Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor :
0215/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
g.
Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan
SPP-LS Nomor : 0215/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
h.
Fotokopi Surat Pernyataan
Tanggungjawab Nomor : 900/529/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
i.
Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM)
Nomor : 0215/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.
Fotokopi kwitansi senilai Rp.
40.250.000,00 Tanggal 19 Nopember 2014.
2.
Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun
Sambigeneng Desa Kertosari Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto oleh CV.
Songo-songo, terdiri dari :
a.
Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor :
027/1719-05.2/416-109/2013 Tanggal 26 Juli 2013.
b.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/10693/APBD/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
c.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/10694/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
d.
Fotokopi Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 012/IA/XII/2013 Tanggal 12
Desember 2013.
e.
Fotokopi Berita Acara Pembayaran Nomor
: 665.1/10695/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
f.
Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran
Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0216/SPP-LS/1.05.01/2014
Tanggal 19 Nopember 2014.
g.
Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan
SPP-LS Nomor : 0216/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
h.
Fotokopi Surat Pernyataan
Tanggungjawab Nomor : 900/528/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
i.
Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM)
Nomor : 0216/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.
Fotokopi kwitansi senilai Rp.
83.713.000,00 Tanggal 19 Nopember 2014.
3.
Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan
Dusun Kebaron Desa Singowangi Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto oleh CV.
Paramitha, terdiri dari :
a.
Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor :
027/1686-05.2/416-109/2013 Tanggal 26 Juli 2013.
b.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/10721/APBD/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
c.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/10722/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
d.
Fotokopi Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 013/PK/XII/2013 Tanggal 12
Desember 2013.
e.
Fotokopi Berita Acara Pembayaran Nomor
: 665.1/10723/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
f.
Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran
Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0217/SPP-LS/1.05.01/2014
Tanggal 19 Nopember 2014.
g.
Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan
SPP-LS Nomor : 0217/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
h.
Fotokopi Surat Pernyataan
Tanggungjawab Nomor : 900/533/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
i.
Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM)
Nomor : 0217/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.
Fotokopi kwitansi senilai Rp.
99.343.000,00 Tanggal 19 Nopember 2014.
4.
Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan
Dusun Kunjoro Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto oleh CV.
Paramitha, terdiri dari :
a.
Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor :
027/1718-05.2/416-109/2013 Tanggal 26 Juli 2013.
b.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/10703/APBD/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
c.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/10704/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
d.
Fotokopi Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 012/PRM/XII/2013 Tanggal 12
Desember 2013.
e.
Fotokopi Berita Acara Pembayaran Nomor
: 665.1/10705/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
f.
Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran
Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor :
0219/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
g.
Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan
SPP-LS Nomor : 0219/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
h.
Fotokopi Surat Pernyataan
Tanggungjawab Nomor : 900/530/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
i.
Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM)
Nomor : 0219/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.
Fotokopi kwitansi senilai Rp.
74.106.000,00 Tanggal 19 Nopember 2014.
5.
Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan
Dusun Kedungpalang Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto oleh CV. Paramitha,
terdiri dari :
a.
Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor :
027/1695-05.2/416-109/2013 Tanggal 26 Juli 2013.
b.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/75371/APBD/416-109/2013 Tanggal 12 Desember 2013.
c.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/9391/416-109/2013 Tanggal 12 Desember 2013.
d.
Fotokopi Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 63/TCC/TG/XII/2013 Tanggal
12 Desember 2013.
e.
Fotokopi Berita Acara Pembayaran Nomor
: 665.1/7736.1/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
f.
Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran
Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0213/SPP-LS/1.05.01/2014
Tanggal 19 Nopember 2014.
g.
Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan
SPP-LS Nomor : 0213/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
h.
Fotokopi Surat Pernyataan
Tanggungjawab Nomor : 900/527/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
i.
Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM)
Nomor : 0213/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.
Fotokopi kwitansi senilai Rp. 129.052.000,00
Tanggal 19 Nopember 2014.
6.
Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan
Dusun Sidodadi Desa Singowangi Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto oleh CV.
Paramitha, terdiri dari :
a.
Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor :
027/1684-05.2/416-109/2013 Tanggal 26 Juli 2013.
b.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/10712/APBD/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
c.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/10713/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
d.
Fotokopi Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 012/PK/XII/2013 Tanggal 12
Desember 2013.
e.
Fotokopi Berita Acara Pembayaran Nomor
: 665.1/10714/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
f.
Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran
Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor :
0214/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
g.
Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan
SPP-LS Nomor : 0214/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
h.
Fotokopi Surat Pernyataan
Tanggungjawab Nomor : 900/532/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
i.
Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM)
Nomor : 0214/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.
Fotokopi kwitansi senilai Rp.
144.853.000,00 Tanggal 19 Nopember 2014.
7.
Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan
Dusun Sekantong Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto oleh CV.
Sekar Mutiara, terdiri dari :
a.
Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor :
027/1683-05.2/416-109/2013 Tanggal 26 Juli 2013.
b.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/10730/APBD/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
c.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/10731/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
d.
Fotokopi Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 012/SM/XII/2013 Tanggal 12
Desember 2013.
e.
Fotokopi Berita Acara Pembayaran Nomor
: 665.1/10732/416-109/2013 Tanggal 13 Desember 2013.
f.
Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran
Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor :
0218/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
g.
Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan
SPP-LS Nomor : 0218/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
h.
Fotokopi Surat Pernyataan
Tanggungjawab Nomor : 900/531/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
i.
Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM)
Nomor : 0218/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.
Fotokopi kwitansi senilai Rp.
94.095.000,00 Tanggal 19 Nopember 2014.
8.
Kegiatan OSPAB Desa Kunjorowesi
Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto oleh CV. Arco Jaya, terdiri dari :
a.
Fotokopi Surat Perjanjian Nomor :
027/2404.1/416-109/2013 Tanggal 30 Agustus 2013.
b.
Fotokopi Addendum Surat Perjanjian
Nomor : 027/2580/416-109/2013 Tanggal 28 Oktober 2013.
c.
Fotokopi Addendum Surat Perjanjian
Nomor : 027/2581/416-109/2013 Tanggal 29 Nopember 2013.
d.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan Nomor : 665.1/10558.1/APBD/416-109/2013 Tanggal 26 Desember
2013.
e.
Fotokopi Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Pertama (P1) Nomor : 027/10762.1/416-109/2013 Tanggal 30 Desember
2013.
f.
Fotokopi Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : XXVI/CV.PD/BAKP/XII/2013
Tanggal 26 Desember 2013.
g.
Fotokopi Berita Acara Pembayaran Prestasi
Pekerjaan Nomor : 665.1/10641/416-109/2013 Tanggal 30 Desember 2013.
h.
Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran
Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0225/SPP-LS/1.05.01/2014
Tanggal 19 Nopember 2014.
i.
Fotokopi Surat Pernyataan Pengajuan
SPP-LS Nomor : 0225/SPP-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
j.
Fotokopi Surat Pernyataan
Tanggungjawab Nomor : 900/544/416-109/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
k.
Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM)
Nomor : 0225/SPM-LS/1.05.01/2014 Tanggal 19 Nopember 2014.
l.
Fotokopi kwitansi senilai Rp. 199.850.000,00
Tanggal 19 Nopember 2014.
9.
Fotocopy Bukti Setoran dan Surat Tanda
Setoran (STS) dari penyedia barang/jasa atas denda keterlambatan dan pencairan
jaminan pelaksanaan.
10.
Fotocopy Surat Inspektorat Nomor
700/382/416-201/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Laporan Hasil Evaluasi (LHE)
121 paket pekerjaan yang belum terbayarkan pada Dinas PU Ciptakarya dan Tata
Ruang Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2013.
11.
Fotocopy Berita Acara Hasil Rapat
Pembahasan Hari Senin Tanggal 17 Nopember 2014 di Dinas PU Ciptakarya dan Tata
Ruang Kabupaten Mojokerto.
B. FAKTA
1.
Bahwa berdasar Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 V.Hal-hal khusus lainnya poin 36 menyebutkan
dalam hal pemerintah daerah mempunyai
kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada
tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja
dalam APBD Tahun Anggaran 2014 sesuai kode rekening berkenaan, hal ini
digunakan sebagai dasar dalam penganggaran pembayaran pada Tahun Anggaran 2014.
2.
Dalam Surat Perjanjian Kerja Pasal
21.b Syarat-syarat Umum, dalam hal SPK
dihentikan PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan
yang telah dicapai. Pasal 2.a.2 Syarat Khusus SPK, untuk pekerjaan yang terjadi penghentian dan pemutusan SPK, maka
pembayaran sesuai fisik senilai pekerjaan yang terpasang (progress fisik).
3.
Telah dilaksanakan audit terkait
progress fisik oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto yang dituangkan dalam surat
Nomor 700/382/416-201/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Laporan Hasil Evaluasi
(LHE) 121 paket pekerjaan yang belum terbayarkan pada Dinas PU Ciptakarya dan
Tata Ruang Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2013.
4.
Denda
keterlambatan sebesar 5% dari nilai kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar 10%
dari nilai kontrak telah dibayarkan kepada kas daerah dalam Rekening Kas Umum
Daerah Nomor Rekening 0161008099.
5.
Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang
telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Tanggal 19 November 2014
Nomor 213/SPM-LS/1.05.01/2014, 214/SPM-LS/1.05.01/2014, 215/SPM-LS/1.05.01/2014,
216/SPM-LS/1.05.01/2014, 217/SPM-LS/1.05.01/2014, 218/SPM-LS/1.05.01/2014,
219/SPM-LS/1.05.01/2014, dan Surat Perintah
Membayar (SPM) Tanggal 20 November 2014 Nomor 225/SPM-LS/1.05.01/2014, untuk melakukan
pembayaran atas kegiatan putus kontrak.
6.
Tersedianya
anggaran untuk dilakukan pembayaran pada Tahun Anggaran 2014 yang dituangkan
dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2014 Dinas PU
Ciptakarya dan Tata Ruang.
III.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang terkait dengan pemberian pendapat hukum terhadap permasalahan yang
dihadapi Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto antaralain :
1.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014.
3.
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2012 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
4.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014
tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
Anggaran 2014.
5.
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2014
tentang Penjabaran Atas Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun Anggaran 2014.
IV.
KASUS
POSISI
Berdasarkan penelitian dokumen,
keterangan dan rapat pembahasan di Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten
Mojokerto, maka dapat dijelaskan kasus posisi dalam hal ini adalah :
1.
Pelaksanaan kegiatan telah sesuai
berdasarkan Surat Perintah Kerja / Surat Perjanjian antara penyedia barang/jasa
(CV. Paramitha, CV Songo-songo, CV. Sekar Mutiara dan CV. Arco Jaya) dengan
Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto.
2.
Sampai dengan batas waktu masa kontrak
ditambah hari keterlambatan, penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
sehingga prosentasi fisik di lapangan tidak sesuai dengan kontrak/perjanjian
kerja maka Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto melakukan
pemutusan sepihak (putus kontrak) dengan salahsatu pertimbangan keterbatasan
tahun anggaran.
3.
Sampai dengan berakhirnya Tahun
Anggaran 2013 yaitu Tanggal 30 Desember 2013, penyedia barang/jasa (CV.
Paramitha, CV Songo-songo, CV. Sekar Mutiara dan CV. Arco Jaya) tidak dapat
menyelesaikan kelengkapan administrasi yang digunakan untuk proses pembayaran.
Namun denda keterlambatan sebesar 5% dari nilai kontrak dan pencairan jaminan
pelaksanaan sebesar 10% dari nilai kontrak telah dibayarkan pada kas daerah
Kabupaten Mojokerto.
4.
Dalam melakukan penilaian prosentase
fisik secara transparan maka Inspektorat Kabupaten Mojokerto melakukan audit yang
dituangkan dalam surat Nomor 700/382/416-201/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang
Laporan Hasil Evaluasi (LHE) 121 paket pekerjaan yang belum terbayarkan pada
Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2013.
5.
Pada PABD Tahun Anggaran 2014, pembayaran
kegiatan yang putus kontrak di Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang telah
dianggarkan dan dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)
Tahun 2014 Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang.
6.
Tanggal 17 November 2014 dilaksanakan
pertemuan pembahasan di Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto
yang dihadiri oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Mojokerto
(BPKA), Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang
Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Mojokerto dan Penyedia Barang/Jasa yang
menyimpulkan bahwa permasalahan adalah pada keterkaitan proses pembayaran
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja TA 2014 Hal V. hal-hal khusus
lainnya point 36.
V.
PERMASALAHAN
HUKUM
Berdasarkan data dan fakta tersebut
diatas, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto memohon pendapat hukum
Jaksa Pengacara Negara atas permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
1.
Pendapat hukum atas pembayaran
kegiatan putus kontrak Tahun Anggaran 2013 di Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang
Kabupaten Mojokerto apabila dikaitkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja TA
2014.
2.
Pendapat hukum terkait besaran nilai pembayaran
kegiatan putus kontrak Tahun Anggaran 2013 di Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang
Kabupaten Mojokerto.
VI.
ANALISA
Berdasarkan data dan fakta, kasus
posisi serta permasalahan hukum yang dihadapi oleh Sekretaris Daerah Pemerintah
Kabupaten Mojokerto, dapat dianalisis sebagai berikut :
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja TA
2014, digunakan sebagai dasar dalam sistem penganggaran kembali pembayaran pada
Tahun 2014
2.
Dasar kewajiban pembayaran yang
dilakukan oleh Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang adalah Surat Perintah
Kerja/Surat Perjanjian yang mengikat antara pemilik kegiatan (Pengguna Anggaran
Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kab.Mojokerto) dengan Penyedia Barang Jasa
(rekanan dalam hal ini CV. Songo-songo, CV. Paramitha, CV. Sekar Mutiara dan CV
Arco Jaya).
3.
Penyedia Barang/Jasa telah melakukan
kewajibannya, yaitu membayar denda sebesar 5% dari nilai kontrak dan membayar
jaminan pelaksanaan sebesar 10% dari nilai kontrak, dimasukkan dalam Rekening Kas Umum Daerah Nomor Rekening 0161008099.
4.
Nilai progress fisik untuk dasar
pembayaran adalah Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan hasil audit
Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
VII.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan analisis terhadap
permasalahan sebagaimana tersebut diatas, dapat disimpulkan :
1.
Pembayaran bahwa pembayaran kegiatan Tahun 2013 yang putus kontrak di
Dinas PU Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto dapat dilaksanakan dengan mengacu kepada hasil Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan dan hasil evaluasi Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan
ketentuan formal lainnya sesuai dengan persyaratan Dokumen SPP-LS yang
ditetapkan dalam Peraturan Bupati No 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2012 tetang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah.
VIII. SARAN
1.
Masukan, saran dan pendapat Tim JPN
sebagaimana tertuang diatas dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
pemberian pendapat hukum kepada Sekretaris Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar sesuai artikel diatas,dan bagi yang lebih paham juga mari kita berbagi untuk menambah ilmu.. Dan maju terus Indonesia...SEMANGAAAAAATTT!!!!!.... :-)